Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat memberikan 53.000 terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Di antara nama-nama koruptor yang diusulkan tersebut diantaranya Gayus Halomuan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
Pemberian remisi terhadap koruptor disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena bisa memberikan indikasi, tidak memberikan efek jera.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berdalih, sebelum memberikan remisi warga binaan harus berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman setidaknya 2/3 dari masa hukuman.