Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zuhairi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan
praperadilan yang diajukan Novel Baswedan.
Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan sah secara hukum. Zuhairi mengatakan, langkah penangkapan dan penahanan terhadap Novel pada 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Polri dianggap sah sesuai ketentuan KUHAP, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2009.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, alasan hakim menolak gugatan praperadilan Novel tidak sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan.
Artikel terkait
Gugatan Praperadilan Novel Ditolak Hakim