PTUN Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (24/10/2024) siang tadi.
Hasilnya, majelis hakim PTUN Jakarta tak menerima gugatan kubu PDIP. Sebabnya objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.
Baca juga judul artikel : PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Reporter: Ari Sandita Murti
Produser: Febry Rachadi