Ay dan M, pasangan yang terbukti melakukan perbuatan asusila dieksekusi cambuk sebanyak tujuh kali di Subulussalam, Aceh. Hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial dan mengurangi angka pelanggaran syariah di Aceh.
Pasangan mesum ini melanggar Qanun Aceh No 14 tahun 2013 dan akan dikenakan hukum cambuk sembilan kali. Sebelumnya, pasangan ini ditangkap petugas kepolisian di salah satu kafe remang-remang, di Subulussalam.