Mary Jane Fiesta Veloso (30) warga Filipina, terpidana mati kasus narkotika akhirnya dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2015).
Perjalanan Mary Jane menuju Nusakambangan melalui jalan darat dikawal oleh unsur Brimob Polda DIY dan TNI dari Korem 072 Pamungkas Yogyakarta. Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional. Lihat juga video: Menkopolhukam: Eksekusi Terpidana Mati Tinggal Menghitung Hari.
Artikel terkait
Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan