Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tusuk Guru SD di Bandung, Tersangka Sakit Hati karena Perselingkuhan

Tersangka, Nono Mujianto, pelaku penusukan Guru SD dikawal ketat petugas Mapolsekta Coblong. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Bandung.

Petugas menyita barang bukti sajam yang digunakan untuk menikam, Ati Rohaeni mantan istri tersangka. Tersangka menghabisi korban karena sakit hati adanya perselingkuhan.

Padahal antara korban dan tersangka berencana akan kembali rujuk. Selain itu, tersangka merasa tidak dihargai oleh korban.

Karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya. Dari hasil pemeriksaan tersangka, penusukan diduga sudah direncanakan tersangka.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Kontributor : Juhpitameilana
(sir)
Top