Setelah berita mengejutkan soal kaburnya 10 tahanan narkoba dari rutan Badan Narkotika Nasional (BNN), pelaku kejahatan narkoba kembali berulah. Direktorat Mabes Polri menyita 6,7 kg sabu dan lebih dari 8.700 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di apartemen Pramuka, Jakarta Pusat. Barang haram ini diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) Lapas Cipinang yang sedang berobat di Rumah Sakit Persahabatan.
Narkoba ini berasal dari luar negeri yang siap diedarkan di Indonesia. Dalam setahun, sedikitnya 40 orang mati sia-sia akibat
konsumsi narkoba.