Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81Kg, pil ekstasi 100.000 butir ditunjukkan kepada awak media. Narkoba ini disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh di tiga tempat kejadian perkara di Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan kasus narkoba dilakukan setelah didapat informasi bahwa tanggal 27 Oktober ada aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.
Dari pengintaian didapati par pelaku berusaha menyelundupkan narkoba dari Simpang Ulin ke Aceh Timur. 9 tersangka ditangkap, satu diantaranya tewas karena melawan petugas ketika diamankan. Para tersangka diketahui sudah 7 kali memasukkan sabu ke aceh sejak tahun 2019 dengan total mencapai 465kg Sabu. Polisi juga menyita belasan telepon genggam, buku tabungan serta paspor milik para tersangka. Para tersangka dijerat UU Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
#Sabu #Ekstasi #PoldaAceh #Malaysia