Polisi Tetapkan 2 Tersangka UPS APBD DKI 2014

Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). Kedua tersangka yakni berinisial AU dan ZS.
 
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan AU dan ZS ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret sekitar pukul 10.00-12.00 WIB.
 
Ikram menegaskan, keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, AU dan ZS menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
 
UPS diberikan ke 49 sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu. Pengadaannya melalui APBD Perubahan tahun 2014. Ternyata dalam prosesnya banyak terjadi kebohongan saat lelang tender.
 
 
Artikel terkait
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS APBD DKI 2014
(gar)
Top