Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pemeriksaan fisik terkait dugaan korupsi rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, senilai Rp6,7 miliar. Pemeriksaan fisik ini dilakukan dengan menerjunkan tim ahli ke lokasi.
Pemeriksaan dimulai dari luas gedung, fisik gedung, hingga ruang rapat paripurna. Pemeriksaan yang dilakukan tim ahli ini, penyidik juga mencocokkan nilai item setiap rencana anggaran biaya atau RAB proyek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik mencurigai adanya dugaan korupsi atas proyek rehibilitasi gedung DPRD tersebut. Proyek tersebut memiliki anggaran yang sama di tahun berbeda, yakni anggaran tahun 2013 dan tahun anggaran 2014.