Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Rencana pemindahan terpidana perkara suap sengketa Pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi ini diakui kuasa hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wawan pada 3 Oktober 2013.
Dia terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan akan mendiami LP Sukamiskin selama tujuh tahun sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
Artikel terkait
Adik Ratu Atut Akan Dipindah ke Lapas Sukamiskin