Aparat dari Polres Metro Jakarta Barat menggelandang tiga pelaku pembobol mesin ATM ke Mapolres Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang, dan kartu ATM.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan memasukkan sebatang kayu korek api di lubang masuk kartu ATM. Pelaku sengaja menjatuhkan sejumlah uang untuk mengalihkan konsentrasi korban lantaran kartu ATM yang tersangkut korek api pelaku.
Salah satu pelaku, Aris mengaku, baru kali ini melakukan aksinya dan berhasil menggasak uang Rp49 juta. Polisi masih memburu
pelaku lainnya. Kawanan pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.