Polisi mengepung mobil minibus di jalur lintas Sumatera, Padang-Bengkulu, di Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pengemudi dan empat penumpang ditangkap polisi setelah membobol mesin atm di wilayah Bukit Tinggi dan Kota Padang, kelima pelaku merupakan jaringan lintas provinsi selanjutnya digelandang ke Mapolres Kota Padang.
Uang Rp4,5 Juta, 6 kartu atm, obeng, serta pakaian dan sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatan disita sebagai barang bukti. Dalam modus kejahatan, pelaku memasukkan kartu atm kedalam mesin dan menarik uang puluhan juta rupiah setelah mengganjalnya dengan obeng. Para tersangka petani dari Lampung mengaku mempelajari aksi kejahatan dari media sosial. Karena melakukan pencurian dengan pemberatan, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.