Polisi menangkap 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat. Dalam aksinya, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta. 11 pelaku ini terdiri dari tiga kelompok. Pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda. Modus operandi pelaku dengan cara memasukkan kartu ATM yang disiapkan. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Reporter : Dimas Choirul