Tiga tersangka I-A, S-S, dan S, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus dengan modus tukar kartu ATM terhadap sejumlah pengunjung hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka juga mengaku sebagai warga negara asing asal Brunei Darussalam yang menawarkan bisnis jual beri handphone kepada korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Noerman Hasnugara