Harta milik terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan kembali dilelang, Rabu (18/2). Sebuah apartemen milik terpidana korupsi pajak di Cempaka Mas laku dilelang dengan harga Rp.645.000.000. Sementara dua buah mobil berhasil terjual dengan harga Rp 97.100.000 dan Rp 119.200.000.
Rencananya, uang hasil lelang tersebut akan dikembalikan ke kas Negara. Sementara Mahkamah Agung menolak permohonan khasasi yang diajukan Gayus dan memperberat hukuman gayus. Total hukuman gayus adalah 30 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.