Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk.
Baca artikel: Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis