Sorry, your country is not allowed to access this content.

Perempuan di Sukabumi Diperkosa Setelah Harta Bendanya Dikuras

Seorang perempuan berinisial NYS (49) diikat lalu diperkosa setelah harta benda dicuri pelaku. Peristiwa terjadi di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi, Sabtu (4/12/2021) pukul 03.30 WIB.

Tiga tersangka berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban.Pelaku cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Setelah melakukan perbuatannya, para tersangka langsung kabur. Mereka dijemput tersangka RA dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota. Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Dharmawan Hadi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top