Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atas nama seorang wanita cantik, Feriyani Lim.
Rencananya, Polda Sulselbar bakal memeriksa Abraham Samad pada Jumat 20 Februari 2015 mendatang. Abraham akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat pekan ini.
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat jumpa pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2).
Tim penyidik telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Atas dasar itulah, pihaknya menyatakan sudah cukup bukti dalam menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Jumat Pekan ini, Polri Periksa Abraham Samad
Abraham Samad Sudah Terima Sprindik Tersangka
Ruhut Sindir Abraham Samad Memercik Air di Dulang
Tersangka Abraham Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum