KPU Wajib Lakukan Rekomendasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU. Sementara, Dewan Kehormatan dan Penyelengaraan Pemilu mendorong keberatan hasil Pilpres diajukan ke Mahkamah Konstitusi.   Sebelumnya, Kubu Prabowo-Hatta menduga ada mobilisasi pemilih ilegal di ribuan TPS di DKI Jakarta. Pemilih tersebut berasal dari luar Jakarta, namun dibiarkan memilih hanya memakai KTP, meski tidak dilengkapi formulir A5.     Artikel terkait
KPU Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Bawaslu Bawaslu Paparkan Dugaan Kecurangan Pilpres di DKI Jakarta
(adm)
Top