Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.
Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.
Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.