Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.

Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.

Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top