Pelaku berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Diketahui, peristiwa bejat tersebut terjadi di Cakung, Jakarta Timur
Pelaku AL (48) tega menyetubuhi korban sejak masih berusia 8 tahun. Aksi pelaku terhadap korban menyebabkan korban tertular penyakit kelamin
Pelaku sempat mengancam korban akan membunuh ibu kandungnya apabila melapor. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dengan ancaman 20 tahun penjara
Reporter: Rio Manik
Produser: Akira AW