Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu, Senin (5/2).
Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Akira AW