Ratusan calon pemilih serbu kantor KPU Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) pagi untuk mengajukan pindah TPS pada pencoblosan Pemilu 2024 nanti.
Hari ini merupakan terakhir warga dapat mengajukan pindah memilih. Sebagai syarat, para pendaftar wajib menyertakan KTP beserta surat tugas dari tempat mereka bekerja.
Untuk warga asal luar Jakarta yang mengajukan pindah memilih hanya dapat menyalurkan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden saja.