Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli Bahuri.
Terkait hal-hal yang memberatkan putusan, Dewas KPK menjelaskan Firli tidak mengakui perbuatannya, dan tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
Dewas KPK juga menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik, dan Firli dinilai tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik.
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Kristo Suryokusumo