Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gubernur Malut Terima Uang Rp2,2 Miliar, KPK: Untuk Menginap di Hotel dan Berobat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebutkan uang tersebut digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan berobat gigi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menetapkan Abdul Gani beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Reporter: Nur Khabibi

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top