Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Aulia Rakhman langsung ditahan di Mapolda Lampung usai membawa nama Nabi Muhammad dalam materi stand up saat acara kampanye capres.
Polisi memeriksa 7 saksi dan 5 ahli yang menyatakan bahwa materi Aulia Rakhman masuk penistaan agama.
Kontributor: Andres Afandi