Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57 persen.
Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000. Penetapan kenaikan UMP dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung aspirasi dari sejumlah pihak.
Terkait penetapan UMP ini, Pemprov Jabar memperbolehkan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan UMP.
Kontributor: Ervan David
Produser: Kristo Suryokusumo