KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. Usai ditetapkan tersangka, Rohidin meminta agar masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan tidak anarkis.
Rohidin mengatakan dirinya akan bertanggungjawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.
Baca artikel: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik