Sorry, your country is not allowed to access this content.

Imigrasi Tangkap 8 WNA Uzbekistan yang Langgar Izin Tinggal di Bali

Delapan WNA Uzbekistan ditangkap dan segera dideportasi Imigrasi Khusus TPI Denpasar. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Denpasar karena ketahuan melanggar masa izin tinggal.

Penangkapan ini dilakukan usai petugas menerima laporan ada 2 warga Uzbekistan yang diburu oleh Imigrasi Jakarta Barat. Kedua WNA itu disebutkan kabur menuju Bali.

Petugas masih mendalami aktivitas para warga asing ini selama mereka melanggar masa izin tinggal.

Reporter: Indira Arri

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top