Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Depok - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri dituntut pidana seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bripda HS yang merupakan anggota polisi aktif dinilai sadis karena memberi 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.

JPU juga menilai dalam kasus ini, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Refi Sandi

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Top