Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8). Pelaku Diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.
Modus pelaku dengan meminjamkan handphone, lalu bertindak cabul kepada korban. Pengungkapan terjadi ketika korban melaporkan kepada orang tuanya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Erwin Eka Pratama
Produser: Dinda Elita