Pelaku pembunuh mahasiswa UI, MNZ (19) terancam hukuman mati. Pelaku inisial AAB (23) membunuh korban diperkirakan pada Rabu (2/8).
Jenazah korban dibungkus plastik hitam ditemukan di bawah kolong tempat tidur. AAB terjerat hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
Pelaku AAB sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: B.Lilia Nova