Tiga pelaku penipuan online jaringan internasional ditangkap, Selasa (25/7). Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jaktim, di Poncol, Ciracas.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus penipuan online. Modusnya kerja paruh waktu dan pelaku minta ditransfer uang.
Korban mengalami kerugian hingga Rp878 juta akibat penipuan itu. Dari tiga yang ditangkap satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Pelaku diketahui memiliki jaringan yang terkoneksi di Kamboja.
Kontributor: Rio Manik
Produser: B.Lilia Nova