Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online jaringan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang.
Baca artikel: Judi Online Jadi Masalah Kesehatan Global seperti Narkotika