Sorry, your country is not allowed to access this content.

JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023).

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top