Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023).
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya.
Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: B.Lilia Nova