Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ditemui di Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023), menjelaskan penetapan tersangka SM didasari atas dugaan penerimaan uang dari proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PT GTS.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan