Sorry, your country is not allowed to access this content.

Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J. Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Reporter: Achmad Al Fiqri

Produser: Kristo Suryokusumo
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top