Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede.
RP merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Pelaku merupakan paman dari korban pencabulan anak.
Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Terdakwa masih pikir-pikir, pihak pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk banding.
Kontributor : Dharmawan Hadi
Produser : Nofellisa