Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasaeni pada 18 Agustus 2022.
Hasyim dan Hasnaeni juga melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI.
Yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. DKPP menilai, pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
Reporter : Felldy Utama
Produser: Reza Ramadhan