Sorry, your country is not allowed to access this content.

Divonis Bebas PN Jakbar, Bos KSP Indosurya Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Vonis bebas terhadap Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadi sorotan.

Kini, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan tersangka terjadi sejak 13 Maret 2023 usai penyidik menggelar perkara.

Henry ditangkap di Apartemennya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Henry dijerat pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang.

Polisi akan menahan Henry 20 hari ke depan

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser : Nofellisa
(sir)
Top