Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pelaku di Bawah Umur, AG Terancam Hukuman Setengah Kali Lebih Ringan dari Orang Dewasa

Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Produser: Dinda Elita

(nas)
Top