Polres Metro Jaksel merilis kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka RFf atau IBS. Polisi menggrebek sebuah rumah kamis malam dan menemukan barang bukti narkoba. Di dalam rumah tersangka ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Tersangka IBS dibawa kantor, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafitamin. Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika.
Reporter : Ari Sandita