Sorry, your country is not allowed to access this content.

Langgar Pasal 340 KUHP, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Tim MPI
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top