Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Indosurya, Terdakwa Dituntut Penjara 20 Tahun dan Denda 20 Miliar

Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 miliar dan meminta majelis hakim untuk menyita seluruh asetnya.

Tuntutan ini ditolak oleh kuasa hukum Henry Surya. Penolakan diberikan karena tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Para korban puas dengan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Namun mereka masih menunggu terkait penyitaan aset yang diajukan oleh JPU.

Kontributor: Miftahul Ghani

(nas)
Top