Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus pembuatan konten video prank terkait laporan KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perubahan status dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah ahli.
Kontributor: Denhelmi Sajangbati