Seorang guru sekolah dasar (SD) sekaligus kepala lingkungan berusia 41 tahun mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat jam istirahat. Pelaku sengaja tidak memperbolehkan korban keluar saat jam istirahat dan kemudian mencabuli korban.
Selain mencabuli korban, pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya. Aksi pelaku terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Kontributor: Harika Sidi