Polresta Bogor Kota telah menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan. Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Kepada LPSK, penyidik menjelaskan penanganan kasus tersebut dari awal hingga penghentian.
Dalam pertemuan, LPSK menyampaikan beberapa saran masukan kepada penyidik. LPSK berharap setelah asesment terhadap korban jika memungkinkan perkara
dibuka kembali. Pihak Kepolisian menampung dan menerima informasi tersebut untuk dianalisa.
Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan