Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jadi Kurir Narkoba, Bapak dan Anak Asal Payakumbuh Diringkus Polisi

FP (37) dan ET (21) membawa 39 paket besar ganja kering dari Sumut menuju Agam dan Payakumbuh. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman di Jl Lintas Medan Bukittinggi, Kab Pasaman. Ayah dan anak ini membawa narkoba jenis ganja seberat 37,7 kg yang disimpan dalam tas dan jok motor.

Keduanya mengaku bertugas sebagai kurir narkoba untuk diedarkan di daerah Agam dan Payakumbuh. Mereka diberikan upah sebesae Rp 200 ribu/paket setelah diterima oleh E di daerah Payakumbuh.

Tak hanya amankan 39 paket ganja, polisi juga amankan motor, 2 unit handphone dan uang tersangka. Keduanya dijerat pasal UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kontributor: Ari Yohanas
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top