Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terpidana Kasus Narkoba Umar Kei Bebas Bersyarat dari Cipinang

Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang.

Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).

Sebelumnya Umar terjerat dalam 3 perkara kasus Narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.

Reporter : Rio Manik
(sir)
Top